KUTACANE | Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi perhatian dan keprihatinan masyarakat luas, menyusul munculnya dugaan kuat manipulasi dalam pelaksanaan dan pelibatan kelompok tani setempat. Program nasional yang sejatinya bertujuan memperbaiki serta meningkatkan fungsi jaringan irigasi dengan melibatkan partisipasi petani dinilai telah melenceng dari prinsip-prinsip pemberdayaan, transparansi, dan keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan regulasi pemerintah.
Sejumlah masyarakat tani di daerah tersebut mengungkapkan kekecewaan karena merasa tidak dilibatkan secara nyata dalam tahap perencanaan ataupun pelaporan kemajuan proyek. Pengakuan ini disampaikan secara tegas oleh Jupri Yadi R, aktivis anti korupsi yang aktif memantau proyek-proyek strategis di wilayah Aceh Tenggara. Ia menuturkan, keluhan serupa disuarakan oleh sejumlah pengurus kelompok tani yang secara administratif tercatat sebagai pelaksana pembangunan, namun faktanya sama sekali tidak tahu-menahu jalannya pelaksanaan di lapangan.
Pada dasarnya, regulasi pelaksanaan P3-TGAI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Irigasi. Dalam regulasi tersebut, program ditekankan berjalan berbasis usulan dan pelaksanaan kelompok tani, bukan dari pihak ketiga yang hanya memakai nama kelompok tani sebagai formalitas. Namun, pengakuan petani di lapangan justru membuktikan potensi pelanggaran terhadap prinsip swakelola tipe IV sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta larangan penggunaan “kelompok boneka” dalam setiap program partisipatif.
Masifnya peran kelompok non-petani ini juga mendapat sorotan Ketua DPD II PKB Aceh Tenggara, Putra Alaska Beruh. Ia menyampaikan, terdapat sekitar 204 jaringan irigasi yang masuk dalam program P3-TGAI tahun 2026, namun pelaksanaannya diduga lebih banyak dikendalikan oleh pihak luar yang memiliki kepentingan politik maupun ekonomi, bukan pengurus kelompok tani murni. Ia mengingatkan kegiatan itu diklaim melibatkan perwakilan sejumlah partai, bukan hanya satu pihak, sehingga makin rawan menjadi arena kompromi kepentingan dan pengabaian asas manfaat bagi petani penerima manfaat.
Kondisi ini sangat mencederai prinsip akuntabilitas publik dan pemberdayaan petani yang diatur dalam regulasi. P3-TGAI sendiri menempatkan kelompok tani sebagai perencana, pelaksana, dan pelapor utama ke pemerintah. Dengan diabaikannya suara petani, dikhawatirkan kualitas fisik proyek jauh dari standar, penggunaan dana menjadi tidak optimal, bahkan rawan manipulasi data, fiktif, dan kemungkinan korupsi berjemaah atas nama swakelola.
Aktivis dan masyarakat kini menuntut audit menyeluruh terhadap pelaksanaan fisik serta administrasi di proyek P3-TGAI 2026 di Aceh Tenggara. Pengungkapan kepentingan siapa saja yang bermain di balik pelibatan nama kelompok tani harus dijalankan secara transparan. Aparat penegak hukum dan pengawas program pemerintah diminta tidak lagi menutup mata pada indikasi pelanggaran yang terus berulang. Jika pelaksanaan P3-TGAI benar-benar ingin tetap menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat, maka praktik pengangkatan kelompok tani bayangan, manipulasi laporan, serta dikte proyek dari luar harus diputus tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari dinas terkait maupun para pelaksana proyek. Sementara itu, para petani penerima manfaat dan pengurus kelompok tani mendesak pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum tidak hanya menjadikan aturan sebagai formalitas, tetapi berani turun langsung menindak oknum yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan teknis lainnya.
Kasus dugaan manipulasi proyek irigasi ini menjadi pengingat keras bahwa program nasional berbasis pemberdayaan tidak cukup hanya dengan aturan di atas kertas. Implementasi di lapangan, keterbukaan, dan audit publik menjadi kunci agar setiap rupiah APBN benar-benar memberi perubahan nyata pada kehidupan petani, bukan kembali dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu dengan dalih pembangunan. Jika penegakan hukum tetap lemah, kepercayaan publik terhadap proyek-proyek nasional akan terus tergerus, dan irigasi sebagai “urat nadi pertanian” Aceh Tenggara tidak akan pernah optimal memperkuat ketahanan pangan daerah.
Laporan Salihan Beruh – TIM





















