Dugaan Proyek Fiktif Rp109,2 Juta di Desa Bukit Bakhu: BARAK Desak Bukti Lapangan Program Pelatihan Kakao TA 2024

GELORA ACEH

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 14:46 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – LSM Barisan Rakyat (BARAK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp109,2 juta untuk program pelatihan ketahanan pangan kakao (cokelat) di Desa Bukit Bakhu, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2024.

Kepala BARAK, Edy Sahputra, menilai pelaksanaan program ini penuh kejanggalan dan terkesan hanya ada di atas kertas, tanpa bukti kegiatan nyata di lapangan.

“Kami turun langsung ke desa. Warga sendiri banyak yang tidak tahu menahu soal pelatihan kakao ini. Kalau memang kegiatan ini benar-benar terlaksana, tunjukkan kepada kami: siapa peserta pelatihan, materi yang diajarkan, dan siapa yang melatih. Jangan hanya laporan resmi tanpa fakta,” tegas Edy, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Edy, nilai anggaran Rp109,2 juta bukan jumlah kecil, sehingga harus ada dampak nyata bagi masyarakat.

“Kalau kegiatan ini benar dilakukan, harus ada bukti lapangan—daftar hadir, dokumentasi kegiatan, hasil pelatihan. Tapi sampai sekarang, semua itu tidak ada. Dugaan kami, ini proyek fiktif,” tambahnya dengan nada tajam.

 

BARAK menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan Dana Desa di Aceh Tenggara. Program ketahanan pangan seharusnya meningkatkan kapasitas petani lokal, bukan menjadi ajang permainan oknum untuk memperkaya diri.

“Ini soal uang rakyat. Kalau ada indikasi penyalahgunaan, aparat penegak hukum harus bertindak. Kami tidak akan diam melihat uang desa dikorupsi,” ujar Edy.

 

LSM BARAK juga berencana melakukan investigasi lanjutan dengan mengumpulkan bukti di lapangan, termasuk:

Nama-nama peserta pelatihan

Bidang materi yang dilatih

Identitas pelatih dan lembaga penyelenggara

Dokumentasi kegiatan dan hasil pelatihan

Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa

Pelaksanaan program ini harus mematuhi ketentuan hukum yang jelas:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72: Dana Desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 79: Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

 

2. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 18–20: Setiap pengeluaran Dana Desa harus memiliki perencanaan jelas, bukti realisasi, dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diaudit.

 

3. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Lampiran: Dana Desa diarahkan untuk pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, dan peningkatan kapasitas SDM masyarakat, termasuk pelatihan dan pendampingan petani.

Pasal 5: Setiap kegiatan harus didukung bukti fisik dan dokumentasi resmi.

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan tindak pidana korupsi dan diproses hukum.

BARAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Investigasi lanjutan akan menyoroti dugaan proyek fiktif Rp109,2 juta di Desa Bukit Bakhu, untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan ajang korupsi.

“Desa harus menjadi pusat pembangunan, bukan ladang permainan oknum. Kami akan ungkap fakta di lapangan sampai tuntas,” pungkas Edy.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bongkar “Kartel” Proyek Irigasi, Kelompok Tani Hanya Kedok Bagi Kepentingan Elite
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap
Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Bongkar “Kartel” Proyek Irigasi, Kelompok Tani Hanya Kedok Bagi Kepentingan Elite

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:51 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:12 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:53 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:47 WIB

Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:33 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:51 WIB